Teror atau Terorisme
tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism
is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi
tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau
sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban
tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris
bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang
mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme,
yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia
menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah.
Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam
menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuza atau mafia Cosa Nostra yang
menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan
pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan
memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya.
Namun, belakangan, kaum
teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya, sehingga
mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya
mengumpulkan dana bagi kegiatannya.
Mengenai pengertian yang baku
dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai
saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum
Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang
identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan
pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian
Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjekti. Tidak mudahnya
merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang
selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi. Pengertian paling
otentik adalah pengertian yang diambil secara etimologis dari kamus dan
ensiklopedia. Dari pengertian etimologis itu dapat diintepretasikan
pengembangannya yang biasanya tidak jauh dari pengertian dasar tersebut.
II.b. Menurut Black’s Law Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan yang
melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan
manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang
jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. mempengaruhi
kebijakan pemerintah. c. mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara
penculikan atau pembunuhan .
Muladi memberi catatan atas
definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan
atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa
perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu,
kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa
takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan
kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik
lain.
II.c. Menurut Webster’s New World College Dictionary (1996)
Definisi Terorisme adalah “the
use of force or threats to demoralize, intimidate, and subjugate.” Doktrin
membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan
teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh
kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah
tindakan-tindakan yang memiliki elemen:
kekerasan
tujuan politik
teror/intended audience.
Definisi akademis tentang
Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan Amerika
Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist
didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi
tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis. Sejauh ini, Terorisme
hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum internasional bila
memenuhi kriteria yang disebutkan dalam 12 konvensi multilateral yang
berhubungan dengan Terorisme yaitu:
Convention on Offences and Certain
Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963).
Convention for the Suppression of
Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970).
Convention for the Suppression of
Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”,
1971).
Convention on the Prevention and
Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973.
International Convention Against the
Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979).
Convention on the Physical Protection
of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980).
Protocol for the Suppression of
Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil
Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful
Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988.
Convention for the Suppression of
Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988.
Protocol for the Suppression of
Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the
Continental Shelf, 1988.
Convention on the Marking of Plastic
Explosives for the Purpose of Detection, 1991.
International Convention for the
Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly
Resolution).
International
Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999.
II.d. Definisi yang
dikemukakan oleh beberapa lembaga maupun penulis
Antara lain:
1.Menurut Brian Jenkins
Terrorism is the use or threatened use of
force designed to bring about political change.
2.Menurut Walter Laqueur,
Terrorism consitutes the
illegitimate use of force to achieve a political objective when innocent people
are targeted.
3. Menurut James M. Poland
Terrorism is the premeditated,
deliberate, systematic murder, mayhem and threatening of the innocent to create
fear and intimidation, in order to gain a political or tactical advantage,
usually to influence audience.
4. Menurut Vice President’s Task Force 1986
Terrorism is the unlawful use
or threat of violence against persons or property to further political or
social objectives. It is usually intended to intimidate or coerce a government,
individuals or groups, or to modify their behavior or politics.
5. Menurut US Central Intelligence Agency (CIA)
Terorisme Internasional adalah
Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan
atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing .
6. Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI)
Terorisme adalah penggunaan
kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk
mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk
mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik .
7. Menurut The U.S. by the Code of Federal Regulations
Terorisme adalah: "..the
unlawful use of force and violence against persons or property to intimidate or
coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in
furtherance of political or social objectives." (28 C.F.R. Section
0.85) .
8. Academic Consensus Definition (1988)
“Terrorism is an
anxiety-inspiring method of repeated violent action, employed by (semi-)
clandestine individual, group, or state actors, for idiosyncratic, criminal or
political reasons, whereby—in contrast to assassination—the direct targets of
attacks are not the main targets. The immediate human victims of violence are
generally chosen randomly (targets of opportunity) or selectively
(representative or symbolic targets) from a target population, and serve as
message generators. Threat—and violence—based communication processes between
terrorist (organization), (imperiled) victims, and main targets are used to
manipulate the main target (audience(s)), turning it into a target of terror, a
target of demands, or a target of attention, depending on whether intimidation,
coercion, or propaganda is primarily sought” (Schmid) . Tiga unsur definisi
diatas, yaitu motif politik, rencana atau niat dan penggunaan kekerasan.
9. Menurut US Departements of State and Defense
Terorisme adalah kekerasan
yang bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional
terhadap sasaran kelompok non kombatan. Biasanya dengan maksud untuk
mempengaruhi audien. Terorisme internasional adalah terorisme yang melibatkan
warga negara atau wilayah lebih dari satu negara .
10. Menurut States of the South Asian Association for Regional Cooperation
(SAARC) Regional Convention on Suppression of Terrorism.
Terorisme meliputi:
Kejahatan dalam lingkup “Konvensi
untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”,
ditandatangani di Hague, 16 Desember 1970.
Kejahatan dalam lingkup “Konvensi
untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”,
ditandatangani di Montreal, 23 September 1970.
Kejahatan dalam lingkup “Konvensi
tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Tindak Pidana Terhadap Orang-Orang
yang secara Internasional Dilindungi, termasuk Agen-Agen Diplomatik”,
ditandatangai di New York, 14 Desember 1973.
Kejahatan dalam lingkup konvensi
apapun dimana negara-negara anggota SAARC adalah pihak-pihak yang
mengharuskan anggotanya untuk menuntut atau melakukan ekstradisi.
Pembunuhan, pembantaian, serangan
yang mencelakakan badan, penculikan, kejahatan yang berhubungan dengan
senjata api, senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang jika
digunakan untuk melakukan kejahatan dapat berakibat kematian atau luka
yang serius atau kerusakan berat pada harta milik.
11. Menurut The Arab Convention on the Suppression of Terrorism
Senada dengan Convention of
the Organisation of the Islamic Conference on Combating International
Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif
dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu
atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan
melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau
bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun
pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber
daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan
kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin
kontak atau melawan warga negara, harta milik atau kepentingannya yang diancam
hukuman dengan hukuman domestik. Tindak kejahatan yang ditetapkan dalam
konvensi-konvensi sebagai berikut, kecuali yang belum diratifikasi oleh
negara-negara yang menjalin kontak atau dimana kejahatan-kejahatan tersebut dikecualikan
oleh perundang-undangan mereka.Juga dianggap sebagai tindak kejahatan teroris,
adalah tindakan yang melanggar antara lain ke 12 konvensi multilateral yang
telah disebutkan diatas.
13.Menurut Treaty on Cooperation
among the States Members of the Commonwealth of Independent States in Combating
Terrorism, 1999
Terorisme adalah tindakan
illegal yang diancam dengan hukuman dibawah hukum pidana yang dilakukan dengan
tujuan merusak keselamatan publik, mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh
penguasa atau menteror penduduk dan mengambil bentuk:
Kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap orang biasa atau orang yang dilindungi hukum.
Menghancurkan atau mengancam untuk
menghancurkan harta benda dan objek materi lain sehingga membahayakan
kehidupan orang lain.
Menyebabkan kerusakan atas harta
benda atau terjadinya akibat yang membahayakan bagi masyarakat.
Mengancam kehidupan negarawan atau
tokoh masyarakat dengan tujuan mengakhiri aktivitas publik atau negaranya
atau sebagai pembalasan terhadap aktivitas tersebut.
Menyerang perwakilan negara asing
atau staf anggota organisasi internasional yang dilindungi secara
internasional begitu juga tempat-tempat bisnis atau kendaraan orang-orang
yang dilindungi secara internasional.
Tindakan lain yang dikategorikan
sebagai teroris dibawah perundang-undangan nasional atau instrumen legal
yang diakui secara internasional yang bertujuan memerangi terorisme.
Menurut Konvensi ini, bahwa
perjuangan dengan cara apapun juga untuk melawan pendudukan dan agresi asing
untuk kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri, seduai dengan asas-asas
hukum internasional, tidak merupakan Tindak Pidana Terorisme .
14. Menurut Organisation of African Unity (OAU) 1999.
Tindakan teroris merupakan
tindakan pelanggaran terhadap hukum pidana “negara anggota” dan bisa
membahayakan kehidupan, integritas fisik atau kebebasan atau menyebabkan luka
serius atau kematian bagi seseorang, sejumlah orang atau sekelompok orang, atau
menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian bagi harta, sumber alam atau
lingkungan atau warisan budaya seseorang atau publik dan diperhitungkan atau
dimaksudkan untuk:
mengintimidasi, menakut-nakuti,
memaksa, menekan, atau mempengaruhi pemerintah, badan, institusi, publik
secara umum atau lapisan masyarakat untuk melakukan atau abstain dari
melakukan sebuah tindakan atau untuk mengadopsi atau meninggalkan
pendirian tertentu atau untuk bertindak menurut prinsip-prinsip tertentu,
atau
mengganggu pelayanan publik,
pemberian pelayanan esensial kepada publik atau untuk menciptakan darurat
publik, atau
menciptakan pemberontakan umum di
sebuah negara.
4.promosi, sponsor, kontribusi,
perintah, bantuan, gerakan, dorongan, usaha, ancaman, konspirasi,
pengorganisasian atau perekrutan seseorang dengan niat untuk melakukan tindakan
yang disebutkan pada paragraph 1) sampai 3).
Sebagaimana The Arab
Convention on the Suppression of Terrorism 1998 dan Convention of the
Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism,
1999, menurut Konvensi ini, perjuangan bersenjata melawan penduduk, agresi,
kolonialisme dan hegemoni asing dengan tujuan kemerdekaan dan menentukan nasib
sendiri sesuai dengan prinsip hukum internasional tidak dianggap sebagai
kejahatan Terorisme .
15.Menurut Terrorism Act 2000, UK.
Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan
atau ancaman tindakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
aksi yang melibatkan kekerasan serius
terhadap seseorang, kerugian berat pada harta benda, membahayakan
kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan,
menciptakan resiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau
bagian tertentu dari publik atau didesain secara serius untuk campur
tangan atau mengganggu sistem elektronik.
penggunaan atau ancaman didesain
untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian
tertentu publik.
penggunaan atau ancaman dibuat dengan
tujuan mencapai tujuan politik, agama atau ideologi.
penggunaan atau ancaman yang masuk
dalam subseksi 1) yang melibatkan penggunaan senjata api atau bahan
peledak.
16. Menurut European Convention on the Suppression of Terrorism, 1977.
kejahatan dalam lingkup Konvensi
untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Pesawat Terbang, ditandatangani
di Hague, Desember 1970.
kejahatan dalam lingkup Konvensi
untuk Pembasmian Tindakan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil,
ditandatangani di Montreal 23 September 1971.
kejahatan berat yang melibatkan
serangan atas integritas fisik dan kehidupan atau kebebasan orang-orang
yang dilindungi secara internasional, termasuk agen-agen diplomatic.
kejahatan yang melibatkan penculikan,
penyanderaan atau penahanan berat yang tidak sah.
kejahatan yang melibatkan penggunaan
bom, granat, roket, senjata otomatis, atau surat atau paket bom jika
penggunaannya membahayakan orang lain.
usaha untuk melakukan kejahatan atau
berpartisipasi sebagai kaki tangan seseornag yang melakukan atau berusaha
melakukan kejahatan tersebut.
kejahatan serius yang melibatkan
tindakan kekerasan, selain dari yang tercakup dalam artikel 1) sampai 6)
jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya kolektif bagi orang lain.
usaha untuk melakukan kejahatan yang
tersebut sebelumnya atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang
melakukan kejahatan tersebut.
Menurut konvensi ini,
percobaan melakukan Terorisme disamakan dengan delik selesai dan pembantuan
disamakan kualifikasinya dengan si pelaku .
17. Menurut Muhammad Mustofa.
Terorisme adalah tindakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak
(tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan,
kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal .
18. Menurut Charles Kegley dan Eugene Witkoff (The Global Agendas Issues
and Perspectives),
Mengemukakan sebanyak 109
definisi tentang terorisme, namun para ahli setuju bahwa Terorisme adalah suatu
cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna
menimbulkan rasa takut dan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan.
19. Menurut Conway Henderson (International Relations Cobflict and
Cooperaion at the turn of 21th Century),
Menyatakan bahwa Terorisme
adalah suatu aksi kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
atau jaringan, dimaksudkan untuk menciptakan suasana atau keadaan berbahaya
serta penuh ketakutan dan bisa muncul tanpa motif apapun .
20. Menurut Konvensi PBB tahun 1937
Terorisme adalah segala bentuk
tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud
menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau
masyarakat luas .
21. Menurut US Department of Defense tahun 1990
Terorisme adalah perbuatan
melawan hukum atau tindakan yang mengan-dung ancaman dengan kekerasan atau
paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi
pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama atau ideologi .
22. Menurut Hukum Amerika Serikat,
Rumusan terorisme dalam United
States Code, Section 2656f(d): premeditated, politically motivated violence
perpetuated against noncombatant targets, usually intended to influence an
audience.
Definisi ini memberi tekanan
pada motivasi politik, namun mengenai sasaran Terorisme, hanya memperhatikan
sasaran sipil .
23. Menurut TNI - AD,
Berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun
2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror
sebagai tehnik untuk mencapai tujuan.
Terorisme adalah suatu cara
untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya
pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta
tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham
separatisme dan ideologi fanatisme .
25. Menurut The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984,
Pasal 14 ayat 1 sebagai
berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and
includes any use of violence for the purpose putting the public or any section
of the public in fear.”
Terorisme digunakan sebagai
senjata psikologis untuk menciptakan suasana tidak menentu serta menciptakan
ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa
masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Kegiatan
Terorisme dilakukan umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung kepada lawan,
sehingga dengan dilakukan teror tersebut, diharapkan akan didapatkan perhatian
dari pihak yang dituju.
26. Menurut Laqueur (1999),
Setelah mengkaji lebih dari
seratus definisi Terorisme, menyimpulkan adanya unsur yang paling menonjol dari
definisi-definisi tersebut yaitu bahwa ciri utama dari Terorisme adalah
dipergunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara motivasi politis
dalam Terorisme sangant bervariasi, karena selain bermotif politis, Terorisme
seringkali dilakukan karena adanya dorongan fanatisme agama .
27. Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme,
Bab I Ketentuan Umum,
Pasal 1 ayat 1,
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai
perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur
dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa
setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
Dengan sengaja menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan
cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang
lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau
fasilitas internasional (Pasal 6).
Dengan sengaja menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau
rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa
dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).
Dan seseorang juga dianggap
melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan
12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang
menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
Adanya rencana untuk melaksanakan
tindakan tersebut.
Dilakukan oleh suatu kelompok
tertentu.
Menggunakan kekerasan.
Mengambil korban dari masyarakat
sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
Dilakukan untuk mencapai pemenuhan
atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik
ataupun agama.
Детский спортивный комплекс представляет собой набор гимнастических снарядов, специально разработанных с учетом возраста, роста, веса и возможностей малышей. Для тех родителей, чьи карапузы уже с первых лет жизни демонстрируют потребность в регулярной физической нагрузке, детский спорткомплекс становится идеальным выходом из ситуации. Многие считают, что вследствие больших габаритов таким конструкциям место в детских учебных учреждениях Харькова или развлекательных центрах. Однако детский интернет-магазин Харьков может предложить своим покупателям купить детский спортивный комплекс практически любых размеров и любой комплектации.Ни для кого не секрет, что физическую активность ребёнка нужно не ограничивать, а, наоборот, всячески поощрять. При этом необходимо разумная доля контроля. Оптимальным решением для грамотного направления неуемной энергии ребёнка в правильное русло станут игровые площадки для улицы – купить их можно в нашем интернет-магазине. Преимущества такой покупки очевидны: http://velopiter.spb.ru/forum/topic/256225-%D0%B7%D0%B8%D0%BC%D0%B0-%D1%88%D0%B8%D0%BF%D0%BE%D0%B2%D0%B0%D0%BD%D0%BD%D1%8B%D0%B5-%D1%88%D0%B8%D0%BD%D1%8B-nokian-28-29-%D0%B4%D1%8E%D0%B9%D0%BC%D0%BE%D0%B2/ http://boombanan.ru/catalog/l-carnitine.html http://taksi-krim.ru/pcontact.htm
Детский уголок Кроша цветной цена производителя !Стоимость доставки:
Когда ребенок маленький, то все системы, в том числе мышечная и костная, активно развиваются. Именно в это время ребенок как никогда нуждается в укреплении мышц и приобретении силы.Тут следует учесть не только личные предпочтения и пожелания, но и реальные факторы. http://velo-sport.sumy.ua/?p=history&hp=2011 https://www.paddock.ru/famous.shtml https://www.obninskchess.ru/chess/the-news/chess-1-line.html
Детский спортивно-игровой комплекс (ДСК) – это настоящий праздник для ребенка-дошкольника от 6 месяцев и школьника начальных классов. На первый взгляд, эти спортивные снаряды выполняют игровую функцию, но на самом деле их предназначение гораздо глубже: они формируют мышцы, выполняют профилактику заболеваний опорно-двигательного аппарата, развивают ловкость и выносливость.Очень рады, что малышу все понравилось. Желаем Вам новых радостных и весёлых моментов во время игр и спортивных занятий на спорткомплексе «Теремок Баскет-8»!
Детский спортивный комплекс для дома KindWood.Дача является самым популярным местом для активного отдыха и приятного времяпровождения всей семьи. Поэтому здесь важно создать особые комфортные условия для каждого ее члена. Чрезвычайный восторг у детей вызовет личная уличная детская площадка, на которой можно физически развиваться и придумывать новые идеи для интересного и незабываемого отдыха на свежем воздухе. Для этого можно купить детский спортивный комплекс для улицы, а можно создать его своими руками, включив свою фантазию, или воспользовавшись интересными идеями, предложенными в сети интернет. http://cskvvs.com/view_date.php?date=2019-11 http://openshop.in.ua/begovye-dorozhki.html http://rsou.ru/restling/pochti-kak-yailder-i-sonders-luis-i-korme-possorilis-iz-za-jarenogo-cyplenka.html
Купить на складе:есть.В этом Вам поможет детский спортивный комплекс для дачи . В зависимости от возрасте ребенка можно выбрать либо игровой, либо спортивный комплекс. Мы предлагаем широкий ассортимент товаров для размещения под открытым небом:
Каталог ТМ KinderLand содержит отдельные составные уличных площадок .Продажа и доставка детских площадок, осуществляется в таких городах, как Киев, Харьков, Львов, Полтава, Сумы, Кременчуг, Комсомольск, Днепропетровск, Запорожье, Одесса, Донецк, Черкассы, Чернигов, Житомир и другие города Украины. http://www.volley4all.net/medicine.html http://unibassein.ru/art/vremennye_organizacii_dorozhnogo_dvizhenija_v_trajn_20_marta/ http://www.japan-sumo.ru/?q=myogiryu
При использовании старых автопокрышек вполне может получиться замечательная детская площадка своими руками.Не беритесь изготавливать и монтировать оборудование, если у вас нет специальных навыков.
Размер- 2(длина)х0,75(ширина)х1,89(высота с дополнением, без дополнения- 0,99) м; Максимальная нагрузка- 90 кг; Комплектация: 2 обода-шестигранника (красные); 2 узкие ограды (красные); 1 широкая ограда (желтая); горка из влагостойкой ламинированной фанеры с бортиками; деревянные кольца и канат. в дополнение- одна короткая ограда и 2 опоры в виде прямоугольника. Комплектация может меняться в зависимости от предпочтений заказчика. Подробнее.Купить спортивный комплекс для детей любых возрастов Вы можете в г. Челябинске в Компании ООО "АктивСталь". http://gymonline.ru/training/funtikoff/my_himia-natura_train.shtml http://profchess.kz/novosti-kazahstana/Otkritie-byusta-Ufimtsevu-v-Kostanae.html http://www.silacheloveka.ru/cook.php?id=12781
В компании «Каруселька» Вы сможете приобрести разнообразные уличные тренажеры отличного качества. Мы занимаемся их производством уже более 10 лет. Уличные тренажеры нашего производства установлены во многих общественных дворах и частных домовладениях г. Екатеринбург.Зафиксировать перекладины, затянув болты в хомутах.
Стоимость доставки:В нашем магазине всегда на складе есть детские батуты . Более 20 моделей, извесные производители. Мы в самые короткие сроки осуществляем доставку, а в черте киевской области и сборку батутов. Выбор порадует каждого. http://bckiev.com.ua/ua/club/cheerleaders/ http://www.karate42.ru/index.php?id=547&doc=metodika_razvitiia_gibkosti http://multigonka.com.ua/index.php?go_id=rubarts&r_id=14
Спорткомплексы часто оснащены такими аксессуарами, как горка, разными видами лестниц, веревочным оборудованием. Также часто в комплекте идет мат, который является мерой безопасности.Обратившись к нам, Вы получите комплекс услуг от выезда специалиста на объект, до полного выполнения монтажных работ и гарантийного обслуживания.
В нашем онлайн магазине можно приобрести волейбольные и баскетбольные стойки (профессиональные и уличные).Позвоните консультанту, если остались вопросы по т.099 043-03-01. http://2b3.ru/podvodnye-obitateli/akuly/kitovaya-akula/ http://vertagu.ru/nsporte.htm http://wing-chun-name.ru/